Lombok Tengah – Menuntut keadilan dalam sengketa tanah waris merupakan hak hukum kepada ahli waris. Terlebih bila terjadi pengusaan secara sepihak, penyerobotan dan apalagi seperti yang terjadi pengeksekusian yang tidak jelas di selah orasinya ketua Umum NTB RINDAWANTO EVENDI Gerakan Mahasiswa dan pemuda repulik Indonesia dihalaman kantor Pengadilan Agama Praya selasa 3/ 2/ 2026.
Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. Ketua pengadilan Agama Praya mendapat sangsi keras dari pihak demonstran GMPRI, menurut Ketum Rindot ( panggilan ) karena tidak mendapat keadilan, tat kala memutuskan perkara objek sengketa dalam sengketa warisan. Demi kebenaran yang di tegakan Ketua pengadilan dan hakim barani sumpah. Sumpah yang di angkat di bawah kitab suci al Qur’an.
* Kami segenap petugas PA Praya Bersumpah demi Allah, saya tidak pernah dengan sengaja melakukan sifat-sifat atau tindakan yang merugikan masyarakat kab Lombok Tengah yang bersengketa di pengadilan agama praya.
* Jika kami melakukan hal sengaja, maka saya bersumpah demi Allah, tujuh keturunan saya akan menemui hal-hal yang bersifat diluar pikiran manusia.
Pembakaran Ban di pintu gerbang Pengadilan Agama simbul tidak mendapat kepuasan dan keadilan yang di lakukan oknum pengadilan yang berdampak lansung oleh masyarakat Lombok Tengah.
Ketegasan pihak demonstran membuat masyarakat di depan Pengadilan masyarakat geger melihatnya. Meminta ketua Pengadilan dan bersama hakim untuk menemuinya di halaman kantor dan mendapat pengawalan yang sangat ketat dari pihak kepolisian . “Tuntutan sangat sederhana meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara.”katanya.
HSM
