Oknum Pejabat Dikbudpora Bima Diduga Peras Guru Penerima TKGDT

Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB resmi menetapkan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Reskrimsus Kombes Pol. FK. Endriadi setelah penyidik Subdit Tipidkor menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. IR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penarikan sejumlah uang dari guru sekolah dasar penerima tunjangan khusus di Kecamatan Tambora. Praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025.

Menurut Endriadi, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para guru menyerahkan uang karena merasa berada dalam tekanan. Mereka khawatir pencairan tunjangan pada tahap berikutnya akan terhambat jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Guru-guru mengaku memberikan uang karena takut tunjangan mereka tidak cair pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi pencairan tunjangan.

Kasubdit Tipidkor AKBP Muhaemin menambahkan, pihaknya menemukan adanya dua rekening yang disiapkan khusus untuk menerima setoran dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi melindungi hak para guru yang bertugas di wilayah terpencil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *