Mataram – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menguat. Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) segera menetapkan sedikitnya 13 anggota dewan lainnya sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Perkara yang oleh masyarakat dikenal sebagai skandal “dana siluman” tersebut telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada awal 2026. Dalam tahap sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK yang menjabat Ketua Komisi IV, serta IJU dan MNI.
Kasus ini berawal dari dugaan pemotongan atau pembagian fee atas anggaran Pokir periode 2019–2024 yang kembali dimasukkan dalam APBD 2025. Anggaran tersebut diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukan, melainkan dialirkan kepada sejumlah oknum sebagai imbalan tertentu yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
“Ketentuan Pasal 12B ayat (1) sudah sangat tegas. Apabila pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan, maka dianggap suap. Sedangkan Pasal 12C memberi ruang pelaporan dalam 30 hari kerja. Jika tenggat itu tidak dipenuhi, konsekuensi hukumnya jelas,” ujarnya.
Menurutnya, dari fakta-fakta yang berkembang, sedikitnya 13 anggota DPRD NTB diduga menerima aliran dana tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam waktu yang ditentukan. Karena itu, Sasaka Nusantara menilai unsur-unsur tindak pidana gratifikasi telah terpenuhi.
Selain itu, penyidik Kejati NTB telah menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan tersebut dinilai menjadi indikasi kuat adanya praktik pembagian dana yang melanggar hukum.
Sasaka Nusantara NTB juga meminta majelis hakim Tipikor Mataram mempertimbangkan penundaan proses persidangan sampai seluruh pihak yang diduga menerima dan menikmati dana tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami ingin penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial. Siapa pun yang terlibat harus diproses agar rasa keadilan publik terpenuhi,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
