Guru Ponpes di Lombok Timur Jadi Tersangka TPKS, Polda Nusa Tenggara Barat Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Mataram, 19 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang guru/ustaz berinisial AJN sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN pada 18 Februari 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual secara cepat, profesional, dan terukur.

“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara serius. Setelah proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua santriwati dalam rentang waktu 2023 hingga November 2025.

Modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi kondisi korban dengan dalih kesurupan dan ritual “pembersihan rahim”. Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai guru untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang serupa.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi/korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen administrasi, pakaian, tangkapan layar percakapan, mini kamera, serta telepon genggam. Penyidik juga telah melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis korban, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Polda NTB menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *