Nazir Tanah Wakaf Masjid Al Ikhsan Puyung Tak Terima Haknya Diduga Disabotase Takmir dan Pemdes

Lombok Tengah –media king Rajawali sakti – Sengketa pengelolaan tanah wakaf Masjid Al Ikhsan Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, kembali mencuat ke permukaan publik. Nazir tanah wakaf masjid tersebut menyatakan tegas tidak menerima adanya dugaan sabotase terhadap hak dan kewenangannya yang dilakukan oleh pihak takmir masjid serta Pemerintah Desa (Pemdes) Puyung.

Menurut keterangan yang disampaikan nazir kepada awak media, polemik bermula sejak pengelolaan tanah wakaf tersebut diambil alih pada awal terjadinya sengketa. Sejak saat itu, konflik terkait status hukum dan kewenangan pengelolaan tanah wakaf terus berlanjut, bahkan hingga harus menempuh proses penyelesaian melalui jalur hukum.

“Sejak awal tanah wakaf diambil alih, di situlah titik awal sengketa terjadi. Kami sebagai nazir yang sah menurut hukum merasa hak dan kewenangan kami diabaikan tanpa dasar yang jelas,” ujar nazir tersebut.

Dalam upaya mempertahankan hak atas tanah wakaf yang menjadi amanah dari wakif (pemberi wakaf), pihak nazir mengaku telah melalui berbagai tahapan proses hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga amanah yang dipercayakan serta memastikan tanah wakaf tetap digunakan sesuai dengan peruntukan awal yang telah ditetapkan.

Selama dinamika konflik berlangsung, sempat terjadi pengerahan massa yang disebut-sebut bertujuan untuk mengambil alih penguasaan fisik tanah wakaf. Situasi pada saat itu sempat menjadi memanas, namun berkat kerja sama antara berbagai pihak terkait, kondisi akhirnya dapat dikendalikan dengan baik tanpa menimbulkan korban jiwa atau kerusakan barang yang lebih parah.

Nazir menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mempertahankan hak atas tanah wakaf tersebut melalui proses hukum yang berlaku di negara ini. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset milik umat yang tidak boleh sembarangan dialihkan penggunaannya atau dikelola tanpa dasar hukum yang sah dan jelas.

“Atas seluruh kejadian yang telah terjadi, kami secara resmi meminta adanya ganti rugi atas kerugian materiil dan non-materiil yang ditimbulkan selama masa sengketa berlangsung. Selain itu, kami juga mengajukan permintaan agar tanah wakaf tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran Masjid Al Ikhsan Puyung sesuai dengan tujuan awal yang telah ditetapkan oleh wakif,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan dan disebarluaskan, pihak takmir Masjid Al Ikhsan Puyung maupun Pemerintah Desa Puyung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang diajukan oleh nazir tanah wakaf. Tim awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan yang berimbang dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Sengketa tanah wakaf Masjid Al Ikhsan Puyung menjadi perhatian khusus masyarakat setempat, mengingat tanah wakaf bukan hanya sebagai aset keagamaan semata, namun juga memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi bagi kehidupan berumat. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menempuh jalan penyelesaian secara bijak, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat serta kemaslahatan bersama.

HSM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *