LOMBOK TENGAH – Proses mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Al-Ikhsan Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, kembali menemui jalan buntu dan berakhir ricuh. Mediasi yang difasilitasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jonggat, H. Sudirman, S.H.I., berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026.
Mediasi tersebut mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni Haji Tahri dan Naim alias Amak Roh, selaku nazir tanah wakaf. Padahal, sengketa ini sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Mahkamah Agung serta dilengkapi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf.
H. Sudirman menjelaskan, awalnya mediasi hanya dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dari Naim terkait penguasaan tanah wakaf, termasuk dugaan penggadaian tanah. Namun, situasi berubah ketika kedua pihak hadir lengkap bersama pendukung dan tim kuasa hukum masing-masing.
Naim hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Made Yasa, S.H., M.H. Dalam pernyataannya, Made Yasa menegaskan bahwa objek tanah wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tanah ini sudah mutlak berkekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sertifikat tanah wakaf, serta Akta Ikrar Wakaf. Namun ironisnya, masih ada upaya penguasaan oleh pihak lain, termasuk Pemerintah Desa Barejulat,” tegas Made Yasa.
Ia juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Haji Tahri. Dugaan tersebut berkaitan dengan klaim sebagai nazir aktif, pengakuan keanggotaan nazir yang sebagian telah meninggal dunia, serta pengakuan kepemilikan tanah yang secara sertifikat tercatat sebagai tanah wakaf.
“Atas dugaan pemalsuan surat tersebut, klien kami telah melaporkan ke pihak kepolisian dengan sangkaan pelanggaran Pasal 391 KUHP,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Barejulat memberikan kuasa kepada Haji Athar, yang menyebut tanah sengketa merupakan milik leluhur, yakni Papuk Tanjak dan Amak Icok. Ia juga menjelaskan Sertifikat Wakaf Nomor 01 yang dibuat oleh almarhum Lalu Haji Zakaria mencantumkan lima nama nazir, yaitu Haji Riam, Haji Mahrip, Said, Garap, dan Haji Saman.
Namun menurut kuasa hukum Haji Athar, Sertifikat 01 tersebut telah dikalahkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk lahan seluas sekitar dua hektare yang saat ini dikuasai oleh Naim.
Dalam sambutannya, Haji Tahri menyampaikan keinginan agar tanah wakaf Sertifikat 01 diserahkan kepada Pemerintah Desa Barejulat untuk dikelola demi kepentingan masyarakat, dengan hasil pengelolaan dibagi ke masjid dan mushala di desa setempat.
Perbedaan pandangan yang tajam antar pihak memicu suasana memanas hingga berujung kericuhan. Mediasi pun terhenti, dan seluruh peserta meninggalkan lokasi tanpa menghasilkan kesepakatan.
Naim menegaskan, sebagai nazir, dirinya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mempertahankan tanah wakaf dari klaim pihak-pihak tertentu.
“Tanah wakaf ini sejak dulu selalu diklaim oleh oknum-oknum tertentu. Saya wajib melakukan perlawanan hukum sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai nazir,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang mempersoalkan tanah wakaf Sertifikat 01 yang dikuasainya, namun tidak mempertanyakan pemanfaatan tanah wakaf Sertifikat 05 seluas sekitar 5,8 hektare yang digarap masyarakat Barejulat.
“Kenapa yang Sertifikat 01 dipersoalkan karena dituding digadaikan, sementara Sertifikat 05 yang luasnya jauh lebih besar dan hasilnya ke mana-mana tidak pernah dipertanyakan?” tutup Naim.
(Hasyim)
