LOMBOK TENGAH – Laporan dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan tanah wakaf Masjid Al-Ihsan Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, resmi dilimpahkan penanganannya dari Polda Nusa Tenggara Barat ke Polres Lombok Tengah.
Laporan tersebut diajukan oleh para pelapor melalui Law Offices of Mayasa & Associates. Sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara, pada Selasa, 28 Januari 2026, pihak pelapor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ruang Pidana Umum (Pidum) Polres Lombok Tengah.
Dalam laporan tertulisnya, kuasa hukum pelapor menyampaikan adanya dugaan penggunaan dan/atau pembuatan surat yang isinya tidak benar, yang digunakan seolah-olah sah dan sesuai fakta hukum. Padahal, menurut pelapor, objek yang dimaksud merupakan tanah wakaf Masjid Al-Ihsan, bukan tanah milik pribadi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa surat-surat yang dipersoalkan tersebut berkaitan langsung dengan status dan penguasaan tanah wakaf, serta digunakan tanpa kewenangan yang sah dan tanpa melibatkan Nazhir tanah wakaf sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan itu juga dijelaskan bahwa penggunaan surat yang dipersoalkan dinilai berpotensi menimbulkan akibat hukum dan kerugian, karena dapat menyesatkan seolah-olah tanah wakaf dapat diperlakukan sebagai tanah milik perorangan.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum menyatakan bahwa pelaporan ini dimaksudkan untuk meminta penegakan hukum secara profesional dan objektif, sekaligus guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf, agar tidak digunakan berdasarkan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, dan aparat penegak hukum belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
(HSH)
