Jejak CCTV Bongkar Pembunuhan Sadis di Sekotong, Ibu Dibakar Anak Kandung

MATARAM — Misteri penemuan jasad perempuan dalam kondisi hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut dalam waktu kurang dari dua hari.

Terduga pelaku berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda NTB. Fakta mengejutkan terungkap, korban bernama Yeni Widyastuti merupakan ibu kandung pelaku sendiri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (27/1/2026).

“Korban adalah seorang perempuan yang tak lain ibu kandung dari terduga pelaku. Kasus ini ditangani tim gabungan karena lokasi kejadian melibatkan lintas wilayah,” ujar Kombes Pol Kholid.

Ditemukan Hangus di Pinggir Jalan

Peristiwa bermula pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, ketika warga menemukan sesosok jasad manusia dalam kondisi terbakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong. Dua saksi, Melati Hikmanul Hasanah dan Abdul Fatah, segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Sekotong.

Petugas Polsek Sekotong bersama piket Polres Lombok Barat dan tim Inafis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP awal. Pada malam harinya, tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB turun melakukan pengecekan lanjutan serta berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Mataram untuk proses evakuasi dan otopsi.

Jejak CCTV Mengarah ke Pelaku

Keesokan harinya, Senin (26/1/2026), tim gabungan kembali melakukan olah TKP lanjutan. Penyisiran rekaman CCTV di jalur sekitar lokasi kejadian menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Innova putih yang melintas di sekitar lokasi.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.I.K. menjelaskan, petunjuk dari CCTV mengarah ke rumah terduga pelaku di Monjok Timur.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan bercak darah di bagasi belakang mobil. Dari interogasi awal, terduga mengakui perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Arisandi.

Dibunuh, Dibungkus, Lalu Dibakar

Penyidik mengungkap, aksi keji tersebut dilakukan saat korban tertidur pulas. Terduga melilitkan tali ke leher korban hingga meninggal dunia. Jasad kemudian dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke bagasi mobil.

Pelaku lalu membawa jasad korban menuju Sekotong, sempat singgah di Simpang Tiga Lembar untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite, sebelum akhirnya menuju lokasi sepi di Dusun Batu Leong. Di lokasi itu, jasad korban disiram bahan bakar dan dibakar. Pelaku meninggalkan TKP setelah menunggu sekitar satu jam.

Motif pembunuhan dipicu sakit hati, karena permintaan uang pelaku untuk membayar utang tidak dipenuhi korban.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, sepatu Vans abu-abu, jaket hitam, swab DNA darah dari bagasi mobil, kunci kendaraan, kamera action, beberapa unit ponsel, serta kotak permen karet yang diduga berisi ganja.

Terduga pelaku dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, pihak RS Bhayangkara Mataram menyatakan jenazah korban tiba pada Minggu malam pukul 21.50 Wita dalam kondisi hangus berat. Pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka tumpul di tubuh korban, yang memperkuat dugaan tindak kekerasan sebelum korban dibakar.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami temuan narkotika guna memastikan keterkaitannya dengan kondisi pelaku saat menjalankan aksinya.

HSH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *