Lombok Tengah – Proses mediasi sengketa tanah wakaf masjid al ikhsan Desa Puyung Kec jonggat Kab Lombok Tengah yang tak kunjung selesai , meski sudah memiliki keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung dan sudah memiliki Akte tanah wakap .Kepala kantor urusan agama( KUA) Kec Jonggat Haji Sudirman S.H .I mempasilitasi mediasi kedua belah pihak , antara Haji Tahri dan Naim ( amak Roh) kamis 22 januari 2026.
Sebagai pengundang mediasi tidak di sangka , peserta yang hadir baik dari pihak Haji Tahri maupun pihak Naim .Yang semula hajat dari Haji Sudirman S.H.I.hanya mendatangkan Naim saja untuk meminta keterangan terkait tentang penguasaan tanah wakaf dan yang ironisnya sampai di gadai , itu saja yang sebenarnya.
Menghadiri undangan mediasi Naim ( amak Roh) yang di dampingi oleh pihak tim kuasa hukum yang di kuasakan ke Made Yasa SH MH dan timnya untuk memberikan perlawan kepada pihak yang merasa dirinya memiliki ,Haji Tahri terkait tentang tanah wakaf masjid al- ikhsan Desa puyung.
” Tanggapan dari Made Yasa SH MH kuasa hukum Naim bahwa tanah ini sudah mutlak memiliki kekuatan hukum , yang berupa keputusan Mahkamah Agung dan sertepikat Tanah tanah wakaf dan di samping itu juga sudah ada Akte Ikrar Wakaf(AIW).Walaupun demikian pemdes Desa Barejulat mau menguasai tanah wakaf yang sudah jelas ke ingkrahan keputusan Mahkamah Agung.
Namun di balik peristiwa ini Haji Tahri ada dugaan telah melakukan Pemalsuan surat.Isi surat adalah ” 1) kami adalah nazir bukan yang di maksud sebagai mantan nazir .Memang pernah menjadi anggota nazir namun karena habis masa jabatannya. 2) Kami berlima anggota nazir ” sedangkan yang tiga sudah meninggal dunia. 3) Mengaku pemelik tanah sedangkan sertipikat o1 mengatakan tanah Wakaf.Dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 391 tentang memalsukan surat kami sudah melaporkan kepihak kepolisian .
Pihak pemdes Barejulat memberikan Kuasa ke Haji Athar yang mana tanah yang di sengketakan cenon ceritananya adalah milik papuk tanjak dan amak icok.Sertipakat 01 yang di buat oleh Lalu Haji Zakaria (+) di cantumkan nama nazir 1.) Haji Riam 2) Haji Mahrip 3) Said 4 ) Garap 5) Haji Saman .Dari keterangan Kuasa Hukum Haji Athar bahwa sertepikat 01 sudah di kalahkan di PTUN yang seluas 2 hek yang sedang di sengketakan yang sedang di kuasai oleh Naim .
Dalam sambutan Haji Tahri keinginan tanah wakaf setipikat 01 di serahkan ke pemeritah desa barejulat yang nanti di kelola masyarakat yang hasilnya masing masing di bagi ke masjid dan mushala yang ada di desa barejulat.Karena terjadi perbedaan pendapat kedua belah pihak sehingga di warna ricuh , dan semua pesrta meningalkan tempat.
Menurut Naim selaku Nazir tanah wakaf yang di klim oleh uknum – uknum sejak dulu sampai sekarang perlu di pertahan kan dan melakukan perlawanan untuk mempertahankan objek sengketa sebagai bentuk tanggungjawab menjadi Nazir.
Tanah yang sertipikat 01 yang di kuasai nazir di pertanyakan oleh 1) Haji Sudirman S.H.I 2) Haji Tahri 3 ) Athar memiliki pertanyan yang sama kepada Naim ” Kenapa di gadai ” sedangkan tanah yang sertepikat 05 yang luas nya +_ 5,8 hek yang di garab oleh masyarakat barejulat di kemanakan hasilnya , kenapa endak di pertanyakan imbuhanya kata Naim dengan jelas.
(Hasyim)
