MATARAM, NTB — Sejumlah Organisasi Advokat (OA) menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah dan janji advokat pada awal tahun 2026 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi profesi advokat karena berlangsung bertepatan dengan mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Salah satu organisasi yang mengikuti prosesi tersebut adalah Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) DPW NTB. Para advokat yang disumpah berasal dari berbagai daerah dan cabang organisasi hukum yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menjalankan profesi secara resmi di hadapan hukum dan masyarakat.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa sumpah advokat memiliki dimensi hukum, etika, dan sosial yang tidak dapat dipisahkan, terutama dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, advokat dituntut untuk lebih profesional, memahami hukum secara mendalam, serta menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap penanganan perkara,” ujar Lukman.
Ia menyampaikan, puluhan advokat dari seluruh DPC PERSADIN se-NTB serta DPC Bali telah dilantik dan dijadwalkan mengucapkan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Mataram pada 20 Januari 2026. Tema kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan martabat profesi serta komitmen advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.
Dari unsur organisasi daerah lain, Ketua DPW PERSADIN Bali yang mewakili DPC Bali, I Nyoman Suteja, S.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sumpah advokat di NTB. Menurutnya, sinergi yang terbangun antara organisasi advokat dan lembaga peradilan menjadi faktor penting dalam menjaga standar profesi.
“Kami melihat pelaksanaan sumpah advokat di NTB berjalan tertib dan komunikatif. Ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam membangun koordinasi yang berkelanjutan dengan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PERSADIN Kota Mataram, I Gede Sri Agung Bagus Dwipayana, S.H., mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar senantiasa menjaga nama baik organisasi dan menjadikan keadilan sebagai orientasi utama dalam praktik profesi.
“Advokat memiliki tanggung jawab moral kepada klien, organisasi, dan masyarakat luas. Profesi ini harus dijalankan dengan kejujuran dan keberanian membela kebenaran,” ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan pengambilan sumpah advokat, pihak pengadilan menekankan bahwa sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar profesional dan moral yang mengikat advokat untuk menjalankan tugas secara independen, jujur, dan bertanggung jawab. Ketua Pengadilan Tinggi NTB berharap advokat yang baru disumpah dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan peradilan yang berkeadilan dan berintegritas.
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya Sumpah Advokat Angkatan ke-XXIII Tahun 2026. Ia menilai sumpah advokat di awal tahun ini memiliki makna strategis karena menandai kesiapan advokat menghadapi rezim hukum pidana yang baru.
Menurutnya, sumpah advokat mengandung prinsip fundamental, antara lain integritas profesional, komitmen terhadap kode etik, serta peran sosial advokat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan digelarnya sumpah advokat gelombang pertama tahun 2026 ini, PERSADIN menegaskan komitmennya untuk melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berkarakter, beretika, dan adaptif terhadap perubahan regulasi hukum nasional.
HSH
