Guru PPPK Paruh Waktu SMA–SMK se-NTB Soroti Ketidakadilan Kebijakan, Gufran, S.Pd.I: Kami Bekerja Penuh, Tapi Gaji Bisa Nol Rupiah

Mataram, NTB — Polemik kesejahteraan guru PPPK paruh waktu jenjang SMA dan SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat. Kebijakan penggajian berbasis jam mengajar dinilai tidak memberikan kepastian pendapatan, bahkan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gufran, S.Pd.I, salah satu guru PPPK paruh waktu SMA di NTB, yang menyebut bahwa sistem yang diterapkan saat ini justru menempatkan guru dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis.

 

Digaji Per Jam, Tanpa Gaji Pokok Bulanan

 

Menurut Gufran, guru PPPK paruh waktu tidak memperoleh gaji pokok bulanan, melainkan hanya dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar di sekolah induk. Nilai honor yang diterima sekitar Rp40.000 per jam, dan apabila tidak mendapatkan jam mengajar, maka gaji yang diterima bisa nol rupiah.

 

“Secara kewajiban kami hadir setiap hari, absen pagi dan sore, mengerjakan administrasi guru, tapi secara hak kami bisa saja tidak menerima gaji sama sekali. Ini kondisi yang sangat tidak adil,” ujar Gufran kepada media.

 

Ironisnya, guru PPPK paruh waktu juga dilarang mengajar di sekolah lain untuk menambah jam, karena terikat pada satu sekolah induk sesuai SK penempatan.

 

Wajib Hadir Setiap Hari, Hak Tidak Seimbang

 

Gufran menjelaskan, meskipun statusnya paruh waktu, kewajiban kerja tetap penuh. Guru diwajibkan hadir di sekolah setiap hari kerja, menggunakan absensi online berbasis lokasi, sehingga tidak bisa dilakukan dari luar sekolah.

 

“Walaupun tidak ada jam mengajar, kami tetap diwajibkan hadir di sekolah dari pagi sampai sore. Kalau tidak hadir, dianggap melanggar. Tapi haknya tidak seimbang, karena gaji tidak dijamin,” tegasnya.

 

Penempatan Jauh Tanpa Kepastian Penghasilan

 

Masalah lain yang disoroti adalah penempatan guru lintas daerah, termasuk dari Lombok ke Bima atau sebaliknya. Dalam praktiknya, penempatan tersebut tidak selalu disertai kepastian jam mengajar.

 

“Banyak teman-teman yang ditempatkan jauh dari domisili, tapi di SK-nya justru tertulis nol rupiah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana letak keadilan kebijakan ini?” kata Gufran.

 

Kritik atas Minimnya Transparansi Fiskal

 

Selain persoalan teknis di lapangan, Gufran juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait kemampuan fiskal daerah dan alokasi APBD pendidikan. Menurutnya, pertanyaan sederhana tentang kondisi anggaran sering kali tidak dijawab secara terbuka oleh pihak legislatif maupun eksekutif.

 

“Kalau memang fiskal daerah terbatas, sampaikan apa adanya. Tapi sampai hari ini, tidak ada jawaban pasti. Ini justru menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan guru,” ujarnya.

 

Dibanding Pekerja Swasta, Guru Dinilai Lebih Tidak Terlindungi

 

Gufran membandingkan kondisi guru PPPK paruh waktu dengan pekerja sektor swasta. Menurutnya, pegawai toko atau ruko sekalipun tetap dilindungi upah minimum, sementara guru yang digaji negara justru berada di bawah standar tersebut.

 

“Pekerja swasta dilindungi UMP oleh undang-undang. Tapi kami yang bekerja untuk negara, gajinya bisa nol. Ini paradoks,” ungkapnya.

 

Harapan kepada Pemerintah Provinsi NTB

 

Melalui pemberitaan ini, Gufran, S.Pd.I berharap Pemerintah Provinsi NTB segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan menengah.

 

Ia menuntut adanya:

 

  • Kepastian penghasilan layak bagi guru PPPK paruh waktu
  • Skema gaji bulanan, bukan semata berbasis jam mengajar
  • Transparansi fiskal dan anggaran pendidikan
  • Perlindungan hukum dan keadilan kerja bagi tenaga pendidik

“Ini bukan soal meminta keistimewaan, tapi soal keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

HSH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *